MIMPI BANGUN SIRKUIT MOTOR CROSS TERGANJAL GUGATAN, IBNU HAIDIR ATAS TUNGGU PUTUSAN HUKUM

Ketua KOGAPHAN ( korp Gabungan Pertahanan keamanan) Amir Hamzah dampingi Benu

PANGKALPINANG ,Bentalannews.com Menjelang putusan perkara perdata sengketa lahan di Kelurahan Bacang, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang, Ibnu Haidir Atas menyampaikan klarifikasi terkait luas tanah yang menjadi objek sengketa. Ia menyebutkan, total lahan yang dipersoalkan mencapai 8,5 hektare, sementara luas 5,94 hektare yang disampaikan kuasa hukum Hendy Suwandi, Nini Vandawati, merupakan salah satu objek perkara.

Klarifikasi tersebut disampaikan Ibnu kepada awak media, Senin (19/10/2026), sebagai tanggapan atas penjelasan kuasa hukum Hendy Suwandi mengenai luas lahan yang saat ini tengah berproses di pengadilan.

Menurut Ibnu, selain perkara dengan objek lahan seluas 5,94 hektare, terdapat dua perkara lainnya yang disebut telah terdaftar di pengadilan. Ia menjelaskan, perkara-perkara tersebut menggunakan jasa dua kantor hukum berbeda yang ditunjuk oleh Hendy Suwandi, dengan objek lahan yang menurut keterangannya berada di kawasan yang sama.

β€œLahan seluas 5,94 hektare merupakan salah satu objek perkara yang ditangani Nini Vandawati. Namun, ada dua perkara lainnya yang terdaftar di pengadilan dengan dua kantor hukum berbeda. Jika dihitung secara keseluruhan, luas lahan yang dipersoalkan mencapai 8,5 hektare,” ujar Ibnu.

Ia berharap persoalan mengenai luas objek sengketa tersebut dapat dipahami secara utuh, sehingga tidak menimbulkan perbedaan persepsi di tengah masyarakat menjelang putusan pengadilan.

Berawal dari Pembelian Lahan pada 2024

Berdasarkan keterangan Ibnu, persoalan tersebut bermula dari sebidang tanah seluas 8,5 hektare yang diklaim telah dibelinya dari warga setempat pada 2024. Lahan itu berada di RT 01/RW 02, Kelurahan Bacang, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang.

Ibnu menyebutkan, sejak awal lahan tersebut direncanakan untuk pembangunan sirkuit motor cross serta sejumlah fasilitas olahraga lainnya di Kota Pangkalpinang.

Keinginan membangun sarana olahraga itu, menurutnya, menjadi motivasi untuk mengembangkan kawasan tersebut agar dapat dimanfaatkan sebagai tempat kegiatan olahraga, khususnya bagi para penggemar otomotif dan masyarakat.

Untuk merealisasikan rencana itu, ia mengaku telah melakukan sejumlah pekerjaan awal di lokasi, mulai dari pembersihan lahan hingga penimbunan tanah.

Namun, di tengah proses pembangunan, muncul persoalan hukum berupa laporan dan gugatan dari pihak Hendy Suwandi. Kondisi tersebut membuat rencana pembangunan yang telah disiapkan Ibnu tidak dapat dilanjutkan sebagaimana yang diharapkan.

Pembangunan Disebut Telah Berjalan, Kemudian Muncul Gugatan

Ibnu mengungkapkan, sebelum gugatan muncul, pekerjaan di lokasi telah berjalan cukup lama. Ia mengklaim proses pembersihan dan penimbunan lahan telah mencapai sekitar 60 persen dari pekerjaan yang direncanakan.

Menurutnya, munculnya gugatan setelah pekerjaan fisik dilakukan menjadi salah satu persoalan yang hingga kini harus dihadapi.

β€œPembangunan sudah berjalan hampir dua tahun. Mulai dari penimbunan hingga pembersihan lahan, progresnya menurut saya sudah hampir 60 persen. Namun, kemudian muncul gugatan yang membuat rencana pembangunan ini terhambat,” ungkapnya.

Ibnu juga menyebut adanya laporan dari pihak Hendy Suwandi ke Polda Kepulauan Bangka Belitung. Akan tetapi, status dan perkembangan laporan tersebut perlu dikonfirmasi lebih

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *