
JAKARTA ,Bentalanews.com Laporan polisi yang diajukan Frida Gunaidi terhadap Dr. Andi Kusuma, S.H., M.Kn., CTL., terkait dugaan penipuan dan penggelapan mendapat titik terang.
Biro Pengawasan Penyidikan (Birowassidik) Bareskrim Polri menyatakan perkara tersebut bukan merupakan peristiwa tindak pidana.
Kesimpulan itu tertuang dalam Surat Kapolri Nomor: B/12313/VII/RES.7.5./2026/BARESKRIM, tertanggal 10 Juli 2026.
Surat tersebut merupakan tindak lanjut dari gelar perkara khusus yang dilakukan Birowassidik Bareskrim Polri pada 11 Mei 2026 terhadap Laporan Polisi Nomor: LP/B/161/X/2025/SPKT/POLDA BANGKA BELITUNG, tertanggal 16 Oktober 2025.
Laporan tersebut sebelumnya ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Bangka Belitung dengan Andi Kusuma sebagai pihak terlapor.
Berdasarkan dokumen yang diperoleh redaksi, salah satu kesimpulan dalam surat Bareskrim menyebutkan bahwa berdasarkan fakta hukum yang ditemukan dalam gelar perkara khusus, perkara tersebut disimpulkan bukan peristiwa tindak pidana.
βBerdasarkan fakta hukum yang ditemukan dalam gelar perkara khusus, dapat disimpulkan bukan peristiwa tindak pidana.β

Dengan keluarnya kesimpulan tersebut, tuduhan dugaan penipuan dan penggelapan yang sebelumnya diarahkan kepada Andi Kusuma kini mendapat penilaian berbeda dari hasil gelar perkara khusus di tingkat Bareskrim Polri.
Perkara ini sebelumnya dikaitkan dengan Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP. Namun, berdasarkan hasil gelar perkara khusus sebagaimana tertuang dalam surat Bareskrim, unsur peristiwa pidana dalam perkara tersebut dinyatakan tidak terpenuhi.
Andi Kusuma: Hukum Terkadang Tidur, Tetapi Tidak Pernah Mati
Menanggapi keputusan tersebut, Dr. Andi Kusuma menyampaikan rasa syukurnya. Ia menilai keputusan Bareskrim menjadi bagian penting dalam memberikan kepastian hukum terhadap perkara yang dihadapinya.
Ia kemudian mengutip adagium hukum Latin:
βDormiunt aliquando leges, nunquam moriuntur.β
Menurut Andi, adagium tersebut bermakna bahwa hukum terkadang tidur, tetapi tidak pernah mati.
Ia berharap keputusan Bareskrim Polri dapat menjadi pijakan bagi seluruh pihak untuk menghormati proses dan fakta hukum yang telah ditemukan dalam gelar perkara khusus.
βYang paling penting adalah kebenaran materiil dan kepastian hukum. Saya menghormati proses hukum yang berjalan dan berharap keputusan berdasarkan fakta dapat menjadi dasar dalam penyelesaian perkara ini,β ujar Andi.
Jadi Perhatian
Keputusan Birowassidik Bareskrim Polri tersebut juga menjadi perhatian dalam konteks penanganan laporan masyarakat. Penilaian bahwa suatu perkara bukan merupakan peristiwa tindak pidana menunjukkan pentingnya penyaringan fakta dan konstruksi hukum sebelum sebuah perkara dilanjutkan ke tahapan berikutnya.
Sementara itu, tindak lanjut administratif maupun hukum di tingkat Polda Kepulauan Bangka Belitung tetap perlu mengacu pada keputusan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan keluarnya surat Bareskrim tersebut, perkara yang sebelumnya menempatkan Andi Kusuma sebagai terlapor memasuki babak baru.
Bagi Andi Kusuma, keputusan tersebut menjadi momentum untuk memulihkan nama baik sekaligus menegaskan pentingnya penegakan hukum yang profesional, objektif, dan berdasarkan fakta.






