http://BentalaNews.com (JAKARTA) β Perkembangan media siber yang begitu cepat menuntut wartawan dan pengelola media tidak hanya piawai menyajikan informasi secara cepat, tetapi juga memahami aturan yang menjadi landasan dalam setiap pemberitaan.
Salah satu pedoman penting yang wajib dipahami insan pers adalah Pedoman Pemberitaan Media Siber (PPMS). Pedoman ini menjadi acuan dalam menjalankan aktivitas jurnalistik di ruang digital yang memiliki karakter berbeda dengan media konvensionalβcepat, realtime, interaktif, sekaligus memiliki risiko penyebaran informasi yang sangat luas.

Banyak wartawan masih menganggap UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) sebagai satu-satunya rujukan dalam menjalankan tugas jurnalistik. Padahal, berdasarkan Pasal 15 ayat (2) UU Pers, Dewan Pers memiliki kewenangan menetapkan berbagai aturan yang berkaitan dengan pelaksanaan kemerdekaan pers.
Atas dasar kewenangan tersebut, Dewan Pers menetapkan Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber. Aturan tersebut ditandatangani pada 3 Februari 2012 dan ditetapkan pada 26 Maret 2012 di Jakarta oleh Ketua Dewan Pers saat itu, Prof. Dr. Bagir Manan, S.H., M.C.L., bersama unsur organisasi pers, pengelola media siber dan tokoh pers.
PPMS lahir bukan untuk membatasi kemerdekaan pers. Sebaliknya, pedoman tersebut hadir untuk menjaga agar kebebasan pers tetap berjalan secara profesional, bertanggung jawab dan sesuai prinsip jurnalistik.
Karakter media siber yang serba cepat membuat proses produksi berita sering berhadapan dengan tekanan waktu. Dalam kondisi tersebut, akurasi, verifikasi dan keberimbangan tetap tidak boleh dikorbankan demi mengejar kecepatan publikasi.

PPMS juga memberikan pedoman mengenai mekanisme koreksi dan pencabutan berita, kewajiban memperbarui informasi, pengelolaan komentar pembaca atau User Generated Content (UGC), hingga persoalan iklan dan konten yang berada di ruang media siber.
Karena itu, pemahaman terhadap PPMS bukan hanya menjadi tanggung jawab pemimpin redaksi atau perusahaan media. Wartawan sebagai ujung tombak pemberitaan juga perlu memahami prinsip-prinsipnya agar setiap informasi yang dipublikasikan tetap memenuhi standar jurnalistik.
Mengabaikan aturan tersebut dapat membuka ruang terjadinya sengketa pers. Salah satu hal yang harus menjadi perhatian serius adalah pemenuhan Hak Jawab dan Hak Koreksi. UU Pers mengatur kewajiban pers untuk melayani Hak Jawab, dengan ancaman pidana denda paling banyak Rp500 juta bagi pelanggar ketentuan tersebut.
Pada akhirnya, profesionalisme media siber tidak hanya diukur dari seberapa cepat berita dipublikasikan, tetapi juga dari seberapa akurat, berimbang, bertanggung jawab dan patuh terhadap aturan.
PPMS bukan sekadar pedoman administratif. Ia merupakan bagian penting dari ekosistem pers yang sehat dan profesional. Wartawan yang memahami PPMS bukan hanya melindungi dirinya dan medianya, tetapi juga menjaga marwah kemerdekaan pers.
Salam Kompeten,
Mahmud Marhaba
(Sumber : DPP PJS)









