
BANGKA ,Bentalannews.Perkara hukum yang menjerat advokat Andi Kusuma memasuki babak baru setelah penyidik Ditreskrimum Polda Kepulauan Bangka Belitung menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Bangka, Senin (24/8/202
Di tengah proses hukum tersebut, Andi menyatakan keberatan atas perkara yang menjeratnya. Ia mengaku menjadi korban kriminalisasi dan membantah pernah menerima uang dari klien yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Andi menjelaskan, persoalan berawal dari kesepakatan jasa yang nilainya disebut mencapai Rp250 juta. Menurut dia, dana tersebut tidak pernah diterimanya secara langsung.
Ia mengklaim uang tersebut justru diserahkan oleh klien kepada mantan karyawannya tanpa sepengetahuannya. Karena itu, Andi membantah bahwa dana tersebut merupakan honorarium atau keuntungan pribadi yang diterimanya.
Dalam keterangannya, Andi juga menyebut pekerjaan yang dilakukan berkaitan dengan investigasi lapangan, investigasi legal, penelusuran aliran dana, serta audit dalam persoalan tambak udang. Ia mengaku bahkan sempat mengeluarkan dana talangan untuk menjalankan pekerjaan tersebut.
Namun, perkara tersebut memiliki versi berbeda dari pihak pelapor. Polisi sebelumnya menyebut perkara berkaitan dengan dugaan penipuan dan penggelapan uang audit tambak udang. Dalam proses penyidikan, Andi kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses hukum di Polda Babel.

Laporan ke Kapolda Disebut Dicabut
Dalam perkembangan terbaru, Andi menyampaikan bahwa laporan yang sebelumnya diajukan kepada Kapolda Kepulauan Bangka Belitung dan Direktur Reserse Kriminal Umum telah dicabut setelah para pihak mencapai perdamaian.
Meski demikian, Andi menegaskan bahwa apabila pihak yang telah melakukan perdamaian kemudian mengingkari kesepakatan, ia meminta persoalan tersebut dikembalikan pada konsekuensi hukum sesuai mekanisme yang berlaku.
Pernyataan tersebut menambah dimensi baru dalam perkara yang kini memasuki tahap penuntutan, yakni mengenai kesepakatan perdamaian dan pelaksanaan kewajiban masing-masing pihak.
Klaim Kriminalisasi Masih Harus Dibuktikan
Pernyataan Andi mengenai kriminalisasi menjadi bagian dari keterangan pihak yang sedang menjalani proses hukum. Namun, secara hukum, klaim tersebut belum dapat dianggap sebagai fakta yang telah terbukti.
Begitu pula dengan dugaan tindak pidana yang disangkakan kepadanya. Pembuktiannya akan bergantung pada dakwaan jaksa dan alat bukti yang nantinya diuji di persidangan.
Andi memiliki hak untuk memberikan pembelaan, termasuk menyampaikan bantahan bahwa dirinya tidak pernah menerima uang sebagaimana yang dipersoalkan.
Di sisi lain, jaksa memiliki kewajiban membuktikan unsur-unsur pidana yang didakwakan berdasarkan alat bukti yang sah.
Dengan masuknya perkara ke tahap penuntutan, ruang pembuktian kini semakin terbuka. Dokumen, aliran dana, keterangan saksi, maupun alat bukti lainnya akan menjadi bagian penting dalam menguji kebenaran masing-masing pihak.
Publik pun tinggal menunggu proses persidangan untuk melihat apakah tuduhan pidana terhadap Andi dapat dibuktikan atau justru bantahan yang disampaikannya memperoleh dasar pembuktian yang kuat.
Catatan Redaksi: Pernyataan mengenai kriminalisasi, tidak menerima uang, serta pencabutan laporan dan perdamaian dalam berita ini merupakan keterangan dari pihak Andi Kusuma dan belum merupakan kesimpulan hukum yang berkekuatan hukum tetap. Redaksi tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan memberikan ruang bagi pihak-pihak terkait untuk menyampaikan klarifikasi.






