
PANGKALPINANG, Bentalanews.com Polda Kepulauan Bangka Belitung menegaskan larangan penggunaan rokok elektrik atau vape bagi seluruh anggota Polri dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan kepolisian. Larangan tersebut berlaku bukan hanya saat bertugas, tetapi juga di luar lingkungan kerja.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diterbitkan pada 30 Oktober 2026.
Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Agus Sugiyarso, menegaskan bahwa seluruh jajaran Polda Babel siap menjalankan instruksi Kapolri tersebut.
“Polda Babel siap menindaklanjuti dan melaksanakan Surat Edaran Kapolri terkait larangan penggunaan vape. Seluruh personel Polri serta ASN di jajaran Polda Babel, mulai dari Polda, Polres hingga Polsek, wajib mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan,” tegasnya, Selasa (3/11/2026).

Ia juga mengimbau masyarakat yang berkunjung ke kantor kepolisian agar tidak menggunakan vape di lingkungan kerja Polri.
Menurut Sugiyarso, kebijakan tersebut merupakan langkah pencegahan untuk mengantisipasi perkembangan modus penyalahgunaan narkotika, termasuk penggunaan perangkat vape sebagai media konsumsi narkotika dalam bentuk cair.
Salah satu zat yang menjadi perhatian adalah etomidate, yang telah diklasifikasikan sebagai Narkotika Golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.
“Perkembangan modus penyalahgunaan narkotika harus terus kita antisipasi. Karena itu, pencegahan juga harus dimulai dari internal,” ujarnya.
Polda Babel juga akan meningkatkan sosialisasi dan pengawasan terhadap seluruh personel guna memastikan aturan tersebut benar-benar dipatuhi.
Bahkan, apabila ditemukan anggota maupun ASN yang melanggar, pihaknya memastikan akan menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
“Apabila ditemukan adanya pelanggaran, tentunya akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Sugiyarso.
POLRI HARUS MENJADI TELADAN
Larangan penggunaan vape ini sekaligus menjadi pesan tegas bahwa pemberantasan narkoba harus dimulai dari lingkungan internal institusi kepolisian.
Sebagai aparat penegak hukum, anggota Polri dituntut menjaga kedisiplinan, profesionalitas dan integritas, serta memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.
“Komitmen memerangi narkoba harus dimulai dari diri sendiri dan lingkungan kita. Personel Polri harus menjadi contoh dalam menjaga disiplin, profesionalitas dan integritas,” pungkasnya.
Dengan kebijakan tersebut, masyarakat diharapkan turut mendukung upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika serta mengawasi komitmen institusi dalam menjaga kedisiplinan aparat penegak hukum.
Bentalanews Menyingkap Tabir, Menegakkan Keadilan dan Kebenaran Demi Suara Rakyat.









