BANGKA, bentala-news.com – Gerak cepat Tim Gabungan Satreskrim dan Sat Intelkam Polres Bangka bersama Tim Jatanras Polda Kepulauan Bangka Belitung serta Opsnal Polres Bangka Barat membuahkan hasil. Dalam waktu singkat, aparat berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan disertai penyekapan terhadap lima penjaga malam di area PT PMP (Panca Mega Persada), Lingkungan Jelitik, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Bangka, Senin (18/5/2026).
Kapolres Bangka, AKBP Deddy Dwitiya Putra mengungkapkan, aksi perampokan itu terjadi pada Sabtu malam, 16 Mei 2026. Para pelaku diduga masuk ke kawasan perusahaan dan menyekap lima petugas keamanan sebelum membawa kabur belasan ton balok timah.
βPara korban diikat tangan dan kaki serta matanya ditutup menggunakan lakban sebelum para pelaku membawa kabur belasan ton balok timah dari lokasi kejadian,β ujar AKBP Deddy Dwitiya Putra.
Kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B-113/V/2026/SPKT/POLRES BANGKA/POLDA BANGKA BELITUNG tanggal 17 Mei 2026 terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 479 KUHPidana.
Usai menerima laporan, tim gabungan langsung bergerak melakukan olah TKP dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi mengenai ciri-ciri para pelaku yang diduga melarikan diri ke arah Pangkalpinang.
Tim kemudian berkoordinasi dengan Jatanras Polda Babel dan melakukan pemantauan intensif. Hasilnya, para pelaku diketahui bergerak menuju Pelabuhan Tanjung Kalian, Mentok, Kabupaten Bangka Barat, diduga hendak menyeberang ke Provinsi Sumatera Selatan.
Tidak ingin kehilangan jejak, tim gabungan bersama Opsnal Polres Bangka Barat langsung melakukan pengejaran. Pada Minggu sore, 17 Mei 2026, lima orang terduga pelaku berhasil diamankan di ruang tunggu penumpang kapal Pelabuhan Tanjung Kalian Mentok. Mereka masing-masing berinisial RI, AN, AW, FS dan BS.
Dari hasil interogasi, polisi kembali melakukan pengembangan setelah para pelaku mengaku dibantu sejumlah rekan lainnya dalam menjalankan aksi tersebut.
Tak butuh waktu lama, tim kembali menangkap RS di wilayah Kecamatan Puding Besar, Kabupaten Bangka. Berdasarkan pengakuan RS, polisi kemudian mengamankan WH di kediamannya.
Pada malam harinya, tim gabungan kembali berhasil menangkap MAB di kawasan Selindung, Kecamatan Gabek, Pangkalpinang, disusul DT yang turut diamankan. Polisi juga berhasil menangkap SB di kediamannya di Lingkungan Jelitik, Kecamatan Sungailiat.
Dari hasil pemeriksaan sementara, para pelaku mengaku masuk ke area PT PMP dengan cara melubangi tembok pagar belakang yang sudah lapuk. Setelah berhasil masuk, mereka langsung menyekap dan mengancam lima orang satpam yang sedang berjaga sebelum menggasak balok-balok timah.
Para pelaku juga diketahui menggunakan dua unit truk yang sebelumnya telah disewa untuk mengangkut hasil curian.
βDalam pengungkapan kasus ini, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 538 balok timah berwarna silver serta uang tunai sebesar Rp768.000.000. Saat ini seluruh pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Bangka guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,β tegas Kapolres.
Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres Bangka turut didampingi Waka Polres Bangka, Kabag Ops, Kasat Reskrim, Kasat Intelkam, Kasi Humas, Kasi Propam, Kanit Tipiter, Kanit Jatanras Polda Babel dan Katim Opsnal Polres Bangka.











