BATAM, bentala-news.com β Kasus dugaan ekspor ilegal mineral bernilai tinggi yang menyeret PT PMM kini berkembang menjadi polemik nasional yang tidak lagi sekadar berbicara soal dugaan pelanggaran ekspor komoditas tambang. Perkara ini mulai menyentuh isu yang lebih sensitif, yakni transparansi penegakan hukum, dugaan persaingan bisnis, hingga munculnya pertanyaan publik mengenai besarnya atensi aparat negara terhadap kasus tersebut, Rabu (11/6/2026).
PT PMM melalui kuasa hukumnya, Poltak Silitonga, membantah keras tuduhan yang menyebut perusahaan itu terlibat dalam penyelundupan atau ekspor ilegal mineral melalui Pelabuhan Internasional Batam.
Menurut Poltak, seluruh aktivitas ekspor yang dilakukan PT PMM telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku. Komoditas yang diekspor disebut telah melalui pengujian laboratorium resmi, verifikasi lembaga independen, serta pemeriksaan administrasi oleh instansi terkait, termasuk PT Sucofindo dan Bea Cukai.
Namun, menurut Poltak, yang justru menjadi perhatian publik bukan hanya substansi perkara, melainkan tingginya atensi aparat terhadap kasus tersebut. Kehadiran Richard Tampubolon selaku Kasum TNI dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah dalam pengungkapan kasus itu memunculkan berbagai spekulasi dan pertanyaan di tengah masyarakat.
“Jika memang ini perkara administratif atau dugaan pelanggaran ekspor biasa, mengapa sampai menjadi perhatian sedemikian besar?” demikian pertanyaan yang berkembang di ruang publik seiring mencuatnya kasus tersebut.
Kontroversi semakin memanas setelah Poltak mengungkap adanya informasi yang diperoleh pihaknya terkait dugaan keberadaan jaringan penyelundupan lain yang disebut selama ini belum tersentuh proses hukum.
“Bahwa sebenarnya yang melakukan dugaan penyelundupan itu, informasi yang kami dapat adalah jaringan M yang di-backup oleh oknum TNI AL Letkol R M,” ungkap Poltak dalam pernyataannya yang diberitakan JPNN.com pada 9 Juni 2026 dan kembali beredar melalui akun TikTok Beritambang pada 11 Juni 2026.
Pernyataan tersebut sontak memantik perhatian luas dan memunculkan tuntutan agar aparat penegak hukum melakukan pengusutan secara menyeluruh terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat, tanpa memandang jabatan, institusi maupun kekuatan yang berada di belakangnya.
Menanggapi perkembangan tersebut, Ketua Lembaga Pemantau Kebijakan Pemerintah dan Kejahatan di Indonesia (LPKKI), Feri Sibarani, SH., MH., mengaku melihat adanya sejumlah pertanyaan mendasar yang hingga kini belum terjawab secara terang kepada publik.
Menurut Feri, apabila sebuah perusahaan mampu menunjukkan seluruh legalitas usaha, dokumen ekspor, hasil pengujian laboratorium, serta persyaratan administrasi lainnya sesuai ketentuan yang berlaku, maka penegakan hukum harus dilakukan secara objektif dan tidak boleh menimbulkan kesan adanya target tertentu.
“Seharusnya jika suatu perusahaan eksportir sudah menunjukkan bukti dokumen kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan yang dipersyaratkan, namun mengapa mesti PT PMM ini seperti diburu, ditekan, dan seperti ditarget begitu. Ini murni misi penegakan hukum oleh negara atau misi perang kartel bisnis tambang dengan menggunakan kekuatan TNI dan Kejaksaan?,” tegas Feri.
Menurutnya, pertanyaan tersebut merupakan bentuk kegelisahan publik yang membutuhkan jawaban terbuka dari para pemangku kepentingan. Sebab dalam negara hukum, penegakan hukum harus tidak hanya adil, tetapi juga terlihat adil di mata masyarakat.
Feri menilai, apabila terdapat dugaan jaringan lain sebagaimana diungkapkan kuasa hukum PT PMM, maka aparat wajib melakukan verifikasi dan penyelidikan secara profesional berdasarkan alat bukti yang sah.
“Jangan sampai hukum hanya tajam ke satu pihak tetapi tumpul terhadap pihak lain. Jika ada informasi mengenai jaringan yang lebih besar, maka harus diusut sampai tuntas. Negara tidak boleh kalah oleh kekuatan apa pun,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa penggunaan kewenangan negara untuk kepentingan di luar penegakan hukum merupakan ancaman serius terhadap demokrasi dan kepastian hukum.
“Apabila benar ada pihak yang tidak bersalah tetapi diposisikan seolah-olah bersalah karena kepentingan tertentu, maka itu bukan lagi sekadar persoalan hukum, melainkan persoalan keadilan dan pengkhianatan terhadap prinsip negara hukum,” katanya.
LPKKI memberikan apresiasi terhadap langkah PT PMM yang memilih melawan tuduhan melalui jalur hukum dan menyampaikan klarifikasi secara terbuka kepada masyarakat. Menurut Feri, setiap warga negara maupun badan usaha berhak memperoleh perlindungan hukum yang sama serta kesempatan yang setara untuk membela diri.
Kasus ini kini menjadi perhatian luas karena tidak hanya menyangkut dugaan ekspor ilegal mineral bernilai tinggi, tetapi juga menyentuh isu integritas aparat, transparansi tata niaga sumber daya alam, serta kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Hingga saat ini proses hukum masih berjalan dan belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap terhadap pihak-pihak yang disebut dalam perkara tersebut. Karena itu, seluruh tuduhan maupun dugaan yang berkembang tetap harus ditempatkan dalam koridor asas praduga tidak bersalah sampai adanya keputusan hukum yang final dan mengikat. (PJS Babel)





