Pangkalpinang, INFO_PAS β Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pangkalpinang memberikan edukasi hukum dan pengenalan Pemasyarakatan kepada 76 siswa kelas enam Sekolah Dasar (SD) Negeri 61 Pangkalpinang melalui kegiatan Outing Class, Jumat (30/10). Didampingi lima orang guru, para siswa mengikuti penyuluhan hukum, mengenal tugas dan fungsi Pemasyarakatan, serta melihat program kemandirian Warga Binaan.
Siswa mendapatkan edukasi tentang pentingnya menaati hukum dan aturan, serta diperkenalkan dengan tugas Pemasyarakatan, aktivitas Lapas, dan proses pembinaan Warga Binaan.

Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik, Indri Yudhit, menjelaskan bahwa kunjungan tersebut menjadi kesempatan untuk memberikan gambaran yang tepat kepada anak mengenai fungsi Lapas. Menurutnya, pelaksanaan pidana juga disertai pembinaan yang bertujuan membentuk kepribadian dan meningkatkan keterampilan Warga Binaan.
βKami ingin anak-anak memahami bahwa Lapas bukan hanya tempat menjalani pidana, tetapi juga lingkungan pembinaan. Di sini, Warga Binaan diberikan kesempatan untuk belajar, berkarya, dan mengembangkan kemampuan sebagai bekal menjalani kehidupan yang lebih baik,β jelas Indri.
Dalam kunjungan tersebut, siswa diperkenalkan dengan program ketahanan pangan dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sebagai bagian pembinaan kemandirian Warga Binaan. Siswa diajak belajar menanam sayuran, merawat ikan nila, serta mengenal aktivitas sebagai petani cilik. Selain itu, mereka melihat langsung kegiatan pertanian dan pengembangan produk hasil karya Warga Binaan.
Pelaksana Tugas (plt.) Kepala SD Negeri 61 Pangkalpinang, Hairunisah, mengapresiasi kesempatan belajar langsung yang diberikan Lapas Pangkalpinang. Ia menilai pengalaman di luar lingkungan sekolah tersebut dapat memperluas wawasan sekaligus memberikan pembelajaran mengenai hukum, kehidupan sosial, dan pentingnya menghargai kesempatan untuk memperbaiki diri.
βPengalaman ini menjadi pembelajaran berharga karena mereka dapat menyaksikan langsung kegiatan di Lapas, mengenal berbagai program pembinaan, dan memperoleh pengetahuan yang tidak hanya didapatkan di ruang kelas,β ungkap Hairunisah.
Di tempat terpisah, Kepala Lapas Pangkalpinang, Febie Dwi Hartanto, menyambut positif kunjungan tersebut sebagai bentuk keterbukaan institusi Pemasyarakatan kepada masyarakat. Ia menegaskan bahwa pengenalan hukum kepada generasi muda perlu dilakukan sejak dini agar tumbuh kesadaran untuk menaati aturan dan bertanggung jawab atas setiap tindakan.
βKami ingin Lapas menjadi ruang pembelajaran, sarana edukasi bagi masyarakat agar pelajar mengenal Pemasyarakatan serta memahami pentingnya pembinaan dalam membentuk perilaku serta peningkatan kemandirian Warga Binaan,β ujar Febie.
Lapas Pangkalpinang berharap kegiatan ini dapat memberikan pengalaman dan wawasan positif bagi para siswa. Ke depan, koordinasi dengan pihak sekolah akan terus didorong untuk membuka peluang kunjungan edukatif serupa sebagai sarana memperkenalkan Pemasyarakatan kepada generasi muda.(kp)






