
PANGKALPINANG β Polemik keterbukaan data Lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memasuki babak baru. Setelah menilai jawaban Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Dinas Perhubungan Provinsi Babel tidak menjawab substansi permohonan informasi, pemohon dipastikan akan menempuh jalur sengketa informasi.
Pada Senin (18/5/2026), pemohon keterbukaan informasi publik, Muhamad Zen, dijadwalkan mendaftarkan gugatan sengketa informasi ke Komisi Informasi Daerah (KID) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Langkah tersebut ditempuh setelah pemohon menilai informasi yang diberikan Dishub Babel masih bersifat global dan tidak memuat rincian data sebagaimana yang dimohonkan sebelumnya.
βYang diminta sejak awal adalah data rinci dan dokumen pendukung yang bisa diuji publik. Namun yang diberikan hanya gambaran umum tanpa detail yang memadai,β ujar Muhamad Zen kepada redaksi.
Dalam permohonan informasi sebelumnya, pemohon meminta data rinci terkait pengelolaan PJU, meliputi titik lokasi per unit, daya listrik per titik, status aktif dan nonaktif, dokumen teknis, rincian tagihan listrik hingga data penerimaan dari masyarakat.
Namun jawaban yang diterima dinilai belum memenuhi prinsip keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Untuk menghadapi proses sengketa informasi tersebut, pemohon juga telah menunjuk Advokat Hangga Oktafandany SH sebagai kuasa hukum guna mendampingi dalam proses persidangan di Komisi Informasi Daerah Provinsi Bangka Belitung.
Menurut pemohon, langkah sengketa informasi ditempuh bukan semata untuk kepentingan pribadi, melainkan sebagai bagian dari upaya mendorong transparansi pengelolaan anggaran dan pelayanan publik.
βIni bukan sekadar soal dokumen. Ini menyangkut hak publik untuk mengetahui penggunaan uang negara dan pengelolaan fasilitas publik,β tegasnya.
Sebelumnya, persoalan ini juga telah dilaporkan ke Ombudsman RI Perwakilan Bangka Belitung terkait dugaan maladministrasi dalam proses pelayanan permohonan informasi publik.
Pemohon menilai terdapat sejumlah prosedur tambahan yang dianggap tidak relevan dengan substansi permohonan, termasuk permintaan administrasi tambahan serta jawaban yang dinilai tidak menjawab inti informasi yang diminta.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih membuka ruang konfirmasi kepada pihak PPID maupun Dinas Perhubungan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terkait langkah sengketa informasi tersebut.
Pemberitaan ini disusun berdasarkan dokumen permohonan informasi, surat pengaduan, serta keterangan dari pihak pemohon dengan tetap mengedepankan asas keberimbangan dan hak jawab sesuai Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik@red.









