BANGKA, bentala-news.com β Komitmen menjaga kelestarian kawasan perairan Teluk Kelabat Dalam terus diperkuat. Tim Gabungan yang terdiri dari Dit Polairud Polda Kepulauan Bangka Belitung, Sat Polairud Polres Bangka, Sat Polairud Polres Bangka Barat, Satpol PP Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP), PSDKP, serta Pos TNI AL Belinyu melaksanakan kegiatan imbauan terhadap aktivitas pertambangan di Perairan Teluk Kelabat Dalam dan sekitarnya, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka, Selasa (9/6/2026).
Kegiatan pengawasan lintas instansi tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen bersama dalam menjaga kawasan perairan Teluk Kelabat Dalam yang telah ditetapkan sebagai wilayah bebas aktivitas pertambangan atau Zero Pertambangan.
Saat melakukan patroli dan pemantauan di lapangan, tim gabungan menemukan sekitar 70 unit ponton jenis rajuk tower yang masih beroperasi di kawasan perairan Teluk Kelabat Dalam. Petugas kemudian memberikan imbauan secara langsung kepada para penambang agar segera menghentikan aktivitas dan memindahkan ponton mereka keluar dari wilayah tersebut.
Kapolres Bangka melalui Kasat Polairud Polres Bangka, AKP Arief Fabillah, menegaskan bahwa seluruh ponton yang masih berada di kawasan Teluk Kelabat Dalam harus segera dipindahkan. Menurutnya, aktivitas pertambangan di wilayah tersebut tidak memiliki legalitas yang sah dan bertentangan dengan kebijakan penataan kawasan yang telah ditetapkan.
“Kami meminta seluruh penambang segera menggeser dan memindahkan pontonnya keluar dari Perairan Teluk Kelabat Dalam. Selain itu, masa berlaku IUP PT Timah di wilayah ini akan berakhir pada Juli 2026 dan tidak akan diperpanjang lagi. Berdasarkan konfirmasi yang telah dilakukan, PT Timah juga tidak pernah mengeluarkan izin resmi kepada pihak manapun untuk melakukan aktivitas pertambangan di lokasi tersebut,” tegas AKP Arief Fabillah.
Imbauan yang disampaikan mendapat respons positif dari para penambang. Mereka menyatakan kesediaannya untuk mematuhi arahan tim gabungan dan berkomitmen memindahkan seluruh ponton rajuk tower dari kawasan Teluk Kelabat Dalam paling lambat pada hari Jumat mendatang.
Dengan adanya kesepakatan tersebut, kawasan perairan Teluk Kelabat Dalam diharapkan segera bersih dari aktivitas ponton tambang sehingga fungsi kawasan dapat kembali terjaga sesuai peruntukannya.
Kegiatan berlangsung dalam situasi aman, tertib, dan kondusif. Selain menjadi langkah pengawasan dan penertiban, kegiatan ini juga memperkuat sinergi antarinstansi dalam menjaga wilayah perairan Kabupaten Bangka dari aktivitas pertambangan yang tidak sesuai ketentuan.
Melalui kolaborasi yang solid antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan instansi terkait, diharapkan upaya perlindungan kawasan perairan Teluk Kelabat Dalam dapat berjalan optimal demi menjaga kelestarian lingkungan dan keberlanjutan sumber daya laut bagi masyarakat.










