
βJAKARTA ,Bentalanews.com Upaya menyeret Dr. Andi Kusuma, S.H., M.Kn., CTL., ke dalam jeruji besi lewat tuduhan penipuan dan penggelapan resmi menemui jalan buntu.
Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri) melalui Biro Pengawasan Penyidikan (Birowassidik) Bareskrim secara tegas mengetok palu laporan polisi yang diajukan oleh Frida Gunaidi bukan merupakan peristiwa tindak pidana.
βKesimpulan telak tersebut tertuang dalam Surat Kapolri Nomor: B/12313/VII/RES.7.5./2026/BARESKRIM tertanggal 10 Juli 2026.
Surat sakti ini sekaligus menjadi antiklimaks dari manuver hukum Frida Gunaidi yang selama berbulan-bulan mencoba mengobok-obok reputasi Andi Kusuma lewat jerat Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP.
β
βLangkah Bareskrim ini merupakan kelanjutan dari gelar perkara khusus yang digelar oleh Birowassidik Bareskrim Polri pada tanggal 11 Mei 2026 lalu.
Gelar perkara tersebut membedah secara objektif Laporan Polisi Nomor: LP/B/161/X/2025/SPKT/POLDA BANGKA BELITUNG tanggal 16 Oktober 2025,yang sebelumnya ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Bangka Belitung.
βBerdasarkan dokumen resmi yang diperoleh redaksi, penyidik Mabes Polri menyimpulkan tidak ada satu pun celah hukum yang memenuhi unsur pidana dalam perkara yang dituduhkan kepada Andi Kusuma.

β”Berdasarkan fakta hukum yang ditemukan dalam gelar perkara khusus, dapat disimpulkan bukan peristiwa tindak pidana,” demikian petikan tegas poin (a) surat Bareskrim Polri tersebut, merujuk pada perkara dugaan penggelapan dan penipuan dengan terlapor Andi Kusuma.
βPutusan ini bak tebasan silet yang langsung meremukkan konstruksi tuduhan yang dibangun pihak pelapor. Sejak awal, laporan yang dilayangkan oleh Frida Gunaidi dituding banyak pihak sebagai upaya memaksakan perkara perdata menjadi pidanaβsebuah trik klasik untuk melakukan pembunuhan karakter (character assassination).
β”Hukum Terkadang Tidur, Tapi Tidak Pernah Mati”
βDitemui usai keluarnya surat resmi dari Bareskrim Polri, Dr. Andi Kusuma tidak dapat menyembunyikan rasa syukurnya, sekaligus menegaskan bahwa kebenaran materiil tidak akan pernah bisa dimanipulasi oleh syahwat kriminalisasi pihak tertentu.
βDengan nada gahar dan tanpa keraguan, pakar hukum tersebut mengutip sebuah adagium hukum klasik dalam bahasa Latin untuk menggambarkan situasi yang dihadapinya.
β”Dormiunt aliquando leges, nunquam moriuntur. Ini berarti hukum terkadang tidur, tetapi tidak pernah mati,” cetus Andi Kusuma dengan sorot mata tajam.
βIa menambahkan, keputusan Bareskrim Polri ini menjadi bukti konkret bahwa institusi kepolisian di tingkat pusat masih bekerja profesional, objektif, dan tidak mudah disetir oleh kepentingan subjektif pelapor yang mencoba mencari-cari kesalahan tanpa dasar hukum yang kokoh.
βSecara terpisah, seorang pengamat hukum pidana dari Universitas Indonesia menilai bahwa keputusan Birowassidik Bareskrim Polri ini adalah tamparan keras bagi penyidik di tingkat daerah yang sejak awal terkesan membiarkan kasus yang “prematur” ini bergulir tanpa penyaringan fakta yang ketat.
β”Seharusnya sejak awal penyidik peka bahwa ini bukan ranah pidana. Memaksakan kasus seperti ini hanya membuang-buang energi penegak hukum dan merusak preseden penegakan hukum kita,” ujarnya secara tidak langsung saat dihubungi melalui sambungan telepon.
β
βDengan keluarnya surat dari Mabes Polri ini, Ditreskrimum Polda Kepulauan Bangka Belitung secara hukum harus menghentikan segala proses penyelidikan maupun penyidikan terhadap Andi Kusuma terkait laporan Frida Gunaidi.
βPublik kini disuguhi tontonan bagaimana sebuah tuduhan bombastis perlahan-lahan menguap tanpa bekas di bawah sorotan fakta hukum yang rigid. Kasus ini menjadi alarm keras bagi siapa saja yang mencoba menggunakan instrumen kepolisian untuk menekan lawan dengan laporan-laporan tak berdasar.
Bagi Andi Kusuma, keadilan mungkin sempat tertunda, namun detak jantung hukum terbukti menolak untuk mati. (*)
Redaksi : A2s






